
1kata.com – Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution, mengkritik sikap Ketua KPK yang menolak revisi UU KPK dengan mengancam akan mundur dari jabatannya jika UU KPK jadi direvisi.
Menurut Fadli, sebagai pelaksana UU tugas Pimpinan KPK adalah menjalankan amanah UU KPK dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan sumpah jabatan pada Pasal 35 UU KPK yang telah diucapkannya.
“Jadi tak etis lah Ketua KPK mengintervensi proses legislasi yang menjadi kewenangan DPR dan Presiden,” kata Fadli Nasution, di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Kecuali setelah dilakukan revisi UU KPK, kemudian Ketua KPK merasa tidak mampu untuk melaksanakannya, silahkan saja mundur, mekanisme PAW Komisioner KPK dimungkinkan dalam UU KPK.
Ia menambahkan, sejak awal pihaknya sudah mengingatkan DPR dalam proses calon Pimpinan KPK, dibutuhkan seorang negarawan untuk memimpin KPK.
(Kongres Advokat Indonesia)





