Ketakutan sebagaian masyarakat bila menjadi saksi tentu akan menyulitkan penegak hukum mengungkap suatu tindak pidana. Keberadaan itu terus dibiarkan terjadi sehingga mengakibatkan hukum tak bisa ditegakkan, negara dapat dikategorikan gagal.
Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di hadapan lebih dari 350 orang mahasiswa yang memenuhi Aula Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Selasa (5/12/2017).
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai didaulat untuk memberikan kuliah umum bertema, “Peran LPSK dalam Penegakan Hukum di Indonesia”. Semendawai mencontohkan pemerintahan yang saat ini tengah getol memerangi tindak pidana korupsi.
Bila, jika tidak ada yang bersedia menjadi saksi, atau tidak ada yang mau datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik, alhasil akan banyak tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang bebas.
“Jika itu terjadi, kerugian negara tidak dapat diselamatkan,” katanya.
Jika tidak ada yang mau bersaksi dalam kasus korupsi, selain kerugian negara tak dapat diselamatkan, jelas Semendawai, tindak pidana tersebut dipastikan akan terus berulang tanpa dapat ditindak.
Ujung-ujungnya masyarakat jugalah yang akan merasakan kerugian karena kewajibannya membayar pajak kepada negara, dikorupsi untuk kepentingan beberapa gelitir orang dan kelompok.
Baca Juga : Ombudsman: Parameter Penanganan Kasus Dilakukan Sesuai Skala Kasus






