Tentang Kami - Kongres Advokat Indonesia

Tentang Kami

pelantikan pengurus kongres advokat indonesia

KONGRES ADVOKAT INDONESIA adalah Organisasi Advokat berbadan hukum yang dibentuk melalui Kongres Nasional pada tanggal 31 Mei 2008, dimotori oleh Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution dkk serta dihadiri oleh lebih dari 3000 Advokat dari seluruh Indonesia.

KAI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 08 tanggal 28 Oktober 2008, dibuat oleh Rini Syahdiana, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 27 Juni 2014, dibuat oleh Periasman Effendi, S.H., Notaris di Tangerang serta telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00272.60.10 Tahun 2014 tanggal 30 Juni 2014.

PENGURUS KAI PERIODE 2014 – 2019

Presiden Kongres Advokat Indonesia Tjoetjoe S Hernanto

Presiden KAI : ADV. H. TJOETJOE SANDJAJA HERNANTO, SH. MH. CLA. (Advokat | Instruktur Utama | Asesor | Auditor Hukum)

Aprillia Supaliyanto Sekjen KAI

Sekretaris Jenderal KAI : ADV. APRILLIA SUPALIYANTO MS. SH. CLA.