Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyambut baik disahkannya RUKHP menjadi UU KUHP. “Ini merupakan sejarah yang sangat luar biasa, Saya bersyukur bisa turut menjadi saksi lahirnya KUHP baru ini,” kata Tjoetjoe di Kantor DPP KAI di Penthouse, South Tower, Sampoerna Strategic Square, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Tjoetjoe mengatakan bahwa para advokat KAI wajib mempelajari secara rinci KUHP 2022 ini, karena undang-undang ini adalah salah satu landasan hukum utama para advokat yang akan menangani perkara pidana 3 tahun mendatang.
“Pasti banyak hal baru yang wajib dipelajari rekan-rekan AdvoKAI di dalam KUHP 2022 ini,” terang Tjoetjoe lebih lanjut.
Menurut founder kantor hukum Officium Nobile IndoLaw ini, keputusan DPR RI dalam mengesahkan undang-undang KUHP yang baru merupakan langkah strategis yang sesuai dengan harapan banyak pihak, meski Tjoetjoe mengakui terdapat banyak kontroversi di dalamnya.
“Terlepas dari segala kontroversi yang ada, KUHP yang baru ini diharapkan menjadi secercah harapan bagi semua pihak. Saya sangat meyakini bahwa tidak ada satupun undang-undang tentang penegakan hukum yang lahir secara sempurna tanpa pro dan kontra,” jelas doktor hukum dari Universitas Borobudur ini.
Tjoetjoe beranggapan bahwa mengesahkan KUHP membutuhkan keberanian politik yang sangat tinggi serta mengambil resiko yang sangat besar. “Sangat mungkin dalam hitungan hari, KUHP ini akan diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai pihak,” jelas Tjoetjoe.
Pada faktanya KUHP yang digunakan selama ini sudah out of date karena tidak mengatur banyak kejahatan baru yang terjadi dan berkembang ditengah-tengah masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya UU tentang tindak pidana khusus yang diatur secara tersendiri guna melengkapi ketiadaan dan kekurangan hukum.
“Jadi pengesahan KUHP baru ini adalah langkah yang sangat tepat dari Pemerintah dan DPR RI untuk menggantikan KUHP peninggalan masa penjajahan Belanda yang berlaku sejak tahun 1918 dan disahkan menjadi Peraturan hukum pidana tahun 1946”. Sehingga KUHP baru ini diyakini Tjoetjoe akan sesuai dengan masa kekinian dan perkembangan masyarakat Indonesia yang semakin maju.