Para advokat di Balikpapan kedatangan tamu kehormatan yaitu Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Adv. H Tjoetjoe Sandjaja Hernanto SH MH CLA CIL CLI CRA.
Kedatangannya disambut Ketua DPD KAI Kaltim H Rukhi Santoso SH MBA CIL, Wakil Ketua DPD KAI Kaltim Rio Ridhayon Demo SH CIL, Sekretaris DPD KAI Kaltim Mulyati SH MH CIL, Wakil Sekretaris DPD KAI Kaltim Endang Ariati SH CIL, Wakil Ketua DPC KAI Balikpapan Bambang Wijanarko SH CIL bersama Hairul Bidol SH CIL, Roy Yuniarso SH CIL, Dwi Wiharti SH MH CIL, M Rivai SH MH CIL dan lainnya.
Tjoetjoe Sandjaja Hernanto akan memberikan pembekalan kepada 20 calon advokat muda dalam agenda kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diikuti 20 calon advokat muda. Acara digelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan selama 3 hari mulai Jumat (25/6) sampai Minggu (27/6).
Tjotjoe Sandjaja Hernanto menegaskan bahwa salah satu tugas organisasi pegacara adalah merekrut para advokat lulusan sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum. “Jadi KAI di Kaltim akan menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi advokat. Yaitu harus melalui pendidikan kemudian harus melalui ujian. Kalau tidak mengikuti PKPA dan tidak lulus ujian, maka tidak mungkin menjadi advokat,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, KAI Kaltim di bawah kepemimpinan Rukhi Santoso sudah mempersiapkan untuk merekrut advokat. Hal ini sesuai pasal 2 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Indonesia, bahwa yang dapat diangkat menjadi advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, kemudian mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Ada tambahan di putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penyelenggaraan PKPA harus bekerja sama dengan perguruan tinggi. Syarat yang lain di pasal 3 ayat 1 adalah warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, bukan PNS, bukan TNI, bukan Polri, bukan pejabat publik, kemudian ikut magang, tidak diancam pidana di atas 5 tahun penjara serta perilaku jujur dan baik.
Disebutkan lagi bahwa ujian di KAI dilakukan secara online, tidak ada lagi berkas. “Jumlah advokat di Indonesia saat ini 25 ribu sampai 30 ribu orang. Advokat yang sudah terdaftar secara digital melalui e-lawyer sekitar 3.000 atau hanya 10 hingga 15 persen yang masuk digital. Untuk itulah KAI mendorong supaya advokat konvensional untuk pindah ke digital,” ungkapnya. Dia menjelaskan lagi, di Mahkamah Agung (MA) sudah menggunakan ecourt, kalau di lembaga advokat namanya elawyer. Ecourt adalah sistem digitalisasi pendataan advokat yang mau berperkara secara online. Sedangkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara [SIPP] Mahkamah Agung adalah untuk mengetahui perkara yang sedang berjalan, bisa dilihat nomor perkaranya, nama hakim dan agenda persidangan. “Nah, ketika MA sudah maju dengan digitalisasi, masa advokat nggak mau maju? Maka dari itu saya harus mempimpin sebuah gerakan agar advokat juga maju untuk mengikuti gerak langkahnya kawan-kawan administrasi yang ada di MA. KAI nggak boleh ketinggalan,” tegasnya.
Tjoetjoe pun menegaskan lagi, sedang mempimpin advokat untuk maju ke era digitalisasi. “Maka saya menyebutnya KAI organisasi advokat digital,” ujarnya. Dia mencontohkan salah satu digitalisasi yang sudah dilaksanakan KAI yaitu Kartu Tanda Anggota (KTA) KAI. Diambilnya KTA advokat Bambang Wijanarko, kemudian barkode di KTA discan menggunakan HP.
“Untuk mengetahui KTA ini asli apa enggak, bisa dilihat melalui ponsel. Saya juga curiga, ini asli apa nggak,” ujarnya sambil bercanda. Setelah barkode di KTA Bambang Wijanarko discan menggunakan HP, muncullah data-data sesuai dengan pemegang KTA yang berarti KTA asli.
“Kalau KTA masuk database KAI, berarti asli,” imbuhkan. Bahkan KTA KAI tersebut bisa dipakai untuk kartu tol. “Organisasi KAI menjadi pelopor advokat digital. Saya mempimpin teman-teman ini, gerakan ini agar advokat maju di era digitalisasi. KAI berani mengklaim ini sebagai terdepan menuju digitalisasi,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan bahwa ujian advokat secara online cukup ketat. Misalnya ada 10 peserta, bisa jadi yang lulus hanya dua orang. “Tetapi nggak apa-apa. Ini memang proses yang harus dilalui. Kita ingin menolong calon advokat yang ujian secara online, caranya dengan memfasilitasi mengulang ujian,” jelasnya.
Disebutkan dia lagi, PKPA ada tiga macam yakni secara offline (pendidikan secara langsung), secara online (melalui zoom) dan semi online atau e-learning.
“Misalnya Pak Rukhi mengajar direkam, lalu rekamannya diputar secara online, itu namanya semi online atau elearning. Tiga cara itu bisa dipilih para calon advokat tergantung mana yang bisa dilakukan. Kalau yang jauh tidak harus datang, cukup online. Nah seperti saat ini masa pandemi corona, ada wilayah yang diblok atau lock down, hak calon advokat untuk ikut PKPA tidak hilang dengan memilih tiga cara itu,” pungkasnya. BALPOS.COM