Rmoljabar.com – Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Pasalnya, advokat tidak ingin negara Indonesia tumbuh subur dan menjamur praktik korupsi.
Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal KAI, Aprillia Supaliyanto usai pembukaan Rakernas KAI 2018 yang bertajuk “Membangun Soliditas dan Kualitas Organisasi Untuk Menjaga dan Menguatkan Marwah KAI Sebagai Organisasi Advokat Pejuang”.
“KAI memberikan sikap mendukung peran dan apa yang sudah maupun sedang dilakukan oleh KPK di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Aprillia di El Royale Hotel, Bandung, Jum’at (9/2).
Selain itu, kata April, ia menginginkan penguatan posisi KAI dalam pembangunan dan penegakkan hukum di Indonesia. Ia menyadiri, advokat merupakan satu bagian daripada unsur penegak hukum.
“Kami ingin mengambil posisi dan peran di situ, karena kalau kita lihat bukan rahasia lagi, bagaimana ada terjadi disharmoni antara lembaga penegak hukum ini di dalam penegakan-penegakan hukum,” ujar April.
Akan tetapi, lanjut April, pihaknya meminta KPK tetap dalam posisi aturan mainnya. Misalnya, KPK memberikan penghormatan dan penghargaan terhadap hak-hak advokat ketika sedang menjalankan tugas dan fungsinya.
“Banyak sekali advokat-advokat mendampingi entah saksi atau tersangka di KPK. Pada saat kami menjalankan tugas dan fungsi itu, KPK juga harus memberikan hak-hak kami yakni hak memberikan pendampingan, karena KUHAP mengatur mengenai hal itu,” tegas April.