Punarbhava, Putusan Etik Para Negarawan - Kongres Advokat Indonesia

Punarbhava, Putusan Etik Para Negarawan

Inilah hukum dengan produknya berupa putusan Sidang Etik yang dihasilkan oleh manusia-manusia hukum, bukan politik praktis recehan dari orang-orang yang terhanyut dalam selebrasi pesta demokrasi dengan segala distraksinya.

Punarbhava adalah menjadi ada kembali, melalui aktor-aktor hukum sebagai juris yang melakukan penguatan ranah Yudikatif yang beberapa tahun belakangan menjadi objek penderita dari politik praktis penguasa untuk melakukan pelemahan hukum dengan agenda judisialisasi politiknya.

Mestinya, putusan sidang etik ini – bersanding dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi – kedepannya dapat menjadi embrio yang entitasnya dapat merobohkan wacana juristokrasi totalitarian yang sedang bergerilya menggurita, dibalik euphoria rakyat yang terhipnotis dengan beragam suguhan dan tayangan kontroversi semu yang menggiring opini, jahat sekali.

Literasi semacam ini hampir saja hilang dengan suguhan berita dan informasi dari mulut ke mulut sehingga proses pembelajaran lebih banyak diinput dari tayangan yang tidak berbeda dengan drama-drama televisi, membaca secara utuh dan komprehensif atas sumber asal dan aseli serta validitasnya tidak lagi menjadi tradisi berpikir hingga berpendapat, alas berkeyakinan yang fatal, fallacy.

Begitu juga dengan karakter internet yang menyaring informasi hanya berdasarkan database yang terupload atau tayangan terbanyak sehingga kebenaran yang esensial terkubur dibawah kumulasi hal-hal populer yang muncul dihalaman awal browser, padahal tidak begitu karena itu hanya cara kerja mesin pencari atau robot crawler internet, sekarang mudah diakumulasi dengan aplikasi chat GPT, krisis kebenaran, validitas hanya berdasarkan pengguna terbanyak, bukan metode berkesimpulan dari cara berpikir dengan data yang baik.

Ditengah selebrasi pesta demokrasi, ada beberapa issue hukum yang penulis rasa bisa jadi akan sangat mengganggu dunia hukum Yudikatif, tercatat antara lain RUU Perampasan Aset, revisi UU MK, revisi UU KPK, pembentukan badan pemulihan aset kejaksaan dan RUU Hukum Acara Pidana.

Putusan Dewan Kehormatan Ad-Hoc KAI Nomor 01/DK.JKT/VIII/2023 sekaligus menjadi pernyataan sikap bahwa Yudikatif tidak terpancing, tidak teralihkan dengan skenario kontroversi apapun dari manapun oleh siapapun, penguatan Yudikatif.

Sepanjang perhatian penulis, aktor-aktor hukum didalam maupun dibalik layar sidang etik ini tidak ada kepentingan politis, tidak ada tendensi cari muka. Sebab, bagaimana mungkin ditengah pelemahan ranah Yudikatif, terutama pengkerdilan profesi Advokat ini mengutamakan agenda perlawanan terhadap kekuasaan?

Sikap objektif dalam konteks penguatan Yudikatif untuk saling menghormati dan saling mengingatkan agar terjadi keseimbangan yang dapat merelatifisir arogansi profesi dan kekuasaan serta berupa islah ini tampaknya menjadi rumusan pemikiran mendasar dalam putusan aquo.

Tidak perlu melawan kekuasaan yang saat ini sedang dalam psywar dengan urat leher dan impulse syaraf yang tegang karena geram, cukuplah dengan bersikap untuk menenangkan rakyat, dimulai dari lingkungan Yudikatif itu sendiri, apalagi kekuasaan kehakiman dalam prakteknya memang bukan masalah emosi melainkan mediasi, manajemen emosi dengan menurunkan ego yang seringkali bertingkah cari perhatian.

Mestinya, musim hujan dimulai Oktober tapi bahkan 2 minggu lalu hujan masih enggan turun, meski sempat deras tapi angin kencang menyapu awannya menjauh lagi. Integritas sidang ini seolah jadi penanda berakhirnya kemarau panjang beralih kepada kepastian hadirnya sejuk hujan di bulan Desember.

Kebenaran itu bisa jadi abstrak, oleh karenanya suatu norma tidak dapat berdiri sendiri tanpa tafsir keadilan, kemanfataan dan kepastian, terutama dalam konteks imperatif katagoris sehingga mesti dilihat tujuan dari perbuatan, bisa jadi disalahkan oleh peraturan perundang-undangan akan tetapi tidak boleh begitu saja dimaknai jahat oleh pikiran yang melaksanakan perintah UU, sebab keadilan adalah mutlak milik kehidupan sosial.

Positivistik legism terlalu kaku dan sempit pada imperatif hipotetis yang menterjemahkan kesalahan harus dihukum, padahal harus dipastikan dulu dimana letak kesalahannya, pada cara berpikirnya ataukah pada teknis perbuatannya. Sehingga suatu kesalahan tertentu secara katagoris disebut “dapat dihukum” bukan “harus dihukum”, dan apa hukumannya.

Kekurangan dari John Rawls yang hanya fokus pada keadilan institusional apik diisi oleh pandangan Amartya Sen dengan keadilan yang menjadi milik kehidupan sosial.

Kadang, pragmatisme dapat membantu hal-hal yang membutuhkan keputusan dengan kesigapan berpikir, tidak semua realitas baik data maupun informasi yang bermakna objektif atau sebagai kebenaran mutlak, apa yang dikerjakan dan validitasnya hanya dinilai dari konsekuensi atau hasil. Metodenya cenderung didasarkan pada pengalaman dan praktek.

Pragmatisme mengakui bahwa segala sesuatu itu bersifat relatif, moderat dan eksperimental. [Leonard Peikoff, The Ominous Parallels, Plume, 1983, hlm. 128]

Tindakan pragmatik juga didorong oleh pertimbangan untuk memperoleh hasil yang baik, tidak perlu mempedulikan spektrum politis yang menghasilkan kebijakan, tapi akan lebih penting mempertanyakan seberapa efektif kebijakan itu bekerja.

Penulis yakin dalam polemik ini banyak pihak memahami pseudo democracy atau yang disebut George Sorensen sebagai frozen democracy, intinya jangan terjebak dengan kerangka demokrasi ilusif, politik praktis semu.

Menurut Michael D. Axline, karakteristik Citizen Law Suit juga memberikan kekuatan pada warga negara untuk menggugat pihak tertentu, negara dan lembaga-lembaga yang melakukan pelanggaran atau yang gagal dalam memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan undang-undang. Warga negara yang menjadi penggugat tersebut tidak perlu membuktikan adanya kerugian langsung yang bersifat riil atau tangible. [Environmental Citizen Suit, United State of America, 1991, hlm. xv]

Membaca alur persidangan etik dan diskusi semi formalnya diluar ruang sidang ini seperti membaca ringkasan pemikiran Bertrand Russel yang dielaborasi materi K.C. Wheare sehingga lahir manifes pemanfaatan seni berhitung dengan variabel logika, realita, filsafat dan hukum untuk mengelola konstitusi di ranah Yudikatif dalam mengatur hubungan antara suatu bentuk pemerintahan dan warganya, serta mengawasi penguasanya, tapi ini bacaan yang riil.

Kemudian, Majelis sendiri seolah merepresentasikan pendapat Belinfante bahwa dalam keharusan konstitusional sebagaimana kekuasaan itu diperoleh untuk digunakan maka Majelis ini telah berhasil mempertanggungjawabkannya, metode yang langka dalam persidangan etik yang mempertemukan para pihak dalam konsep mediasi, dan ternyata berakhir memuaskan.

Ini berarti melumpuhkan pendapat Edmund Burke yang mengatakan bahwa Pengadilan menempatkan diri sebagai political holder, yang diafirmasi oleh Hirschl bahwa kewenangan untuk mengadili kontroversi-kontroversi politik telah mengubah pengadilan menjadi sebuah institusi politik, ternyata DK Ad-Hoc AdvoKAI dan Majelisnya tidak perlu se-ekstrem itu.

Susunan Majelis Sidang Etik Dewan Kehormatan Daerah KAI No.01/DK/.JKT/VIII/2023 adalah Dr. Umar Husin, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, SH., MH., Aldwin Rahadian M, SH., MAP., Diyah Sasanti R, SH., MH., MBA., M.Kn., dan Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota Majelis dibantu Ibrahim, SH., CLA., CIL., KI (K), Panitera Pengganti pada Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta membacakan amar putusannya yang saya kutip berikut:

  1. Menyatakan bahwa antara Pengadu dan Teradu telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian tertanggal 6 November 2023;
  2. Menghukum kedua belah pihak baik Pengadu dan Teradu untuk mentaati Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui tersebut;

Pheo Marojahan Hutabarat, SH selaku Ketua Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc KAI DKI Jakarta mewakili para anggotanya antara lain Prof. Faisal Santiago, SH, MM, yang juga merangkap sekretaris, dan tiga anggota IJP (P) Drs. Suedi Husein, SH, IJP (P) Drs. Kamil Razak, SH, MH, dan Dr. Umar Husin SH, MH, mengatakan ”Mediator perkara a quo Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, telah melaporkan kepada Dewan Kehormatan Daerah bahwa 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi dan Prof. Denny Indrayana, telah membuat kesepakatan perdamaian pada tanggal 6 November 2023”.

“Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta menyambut baik upaya perdamaian yang telah ditempuh oleh Pengadu maupun Teradu. Hal ini juga membuktikan sikap kenegarawanan dan kebijaksanaan Pengadu dan Teradu”, imbuhnya.

Lebih lanjut menyampaikan terima kasih kepada Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto selaku mediator dalam perkara ini, “kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto yang telah melaksanakan tugas sebagai mediator, sejak awal kami percaya bahwa mediator yang ditunjuk oleh Pengadu maupun Teradu adalah negosiator dan mediator ulung”, tutupnya.

Ketua MK Suhartoyo dan Denny Indrayana yang hadir secara daring menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi dengan digelarnya sidang tersebut. Dan mengajak semua pihak menjadikan kasus ini sebagai pelajaran, demi perbaikan bersama di masa mendatang.

Meski jauh tapi saya dan seorang rekan profesional sekaligus sahabat ngopi berbincang, dalam terjemah bebas saya jabarkan demikian, “dengan jurus pedang dewi keadilan maka yudikatif menang banyak, politik boleh panas tapi hukum harus tetap adem.”

Menjadi negarawan adalah amanat etika politik, sedangkan politisi adalah dorongan sebaliknya. Negarawan merupakan aktor pengawal konstitusi demi kepentingan negara, sedangkan politisi merupakan aktor politik yang menempatkan negara sebagai pemuasan pribadinya. [Siburian, Togardo, 2017]

Seperti kembali pada sejarah kelahiran negara ini, dimana sebenarnya para manusia hukum lah justeru yang membangun pondasi, namun entah kenapa dan bagaimana catatan itu dihilangkan. Islah ini bak forum para negarawan di ranah Yudikatif yang terlepas dari segala intervensi, intrusi dan penetrasi pihak manapun apalagi politik praktis. Politik hukum yang dilakukan secara anggun dan terbuka, begitulah kecantikan Themis yang membuat Zeus takluk.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024