Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat Kota Solo menjadi daerah terbanyak kedua di Jawa Tengah, yang mendaftarkan merek dan hak cipta.
Data masuk Kemenkumham di Solo pada 2021 sebanyak 1.950 permohonan Hak Cipta dan permohonan 366 merek. Sementara itu, untuk sertifikat HAKI dapat digunakan sebagai jaminan utang diperbankan.
Menteri Kemenkumham Yasonna H Laoly mengatakan, Kemenkumham mendorong para pelaku usaha (UMKM), insan kreatif dan seniman Kota Solo untuk memiliki hak kekayaan intelektual (HKI) dari produk yang mereka hasilkan, agar tidak ada gugatan.
“Sangat penting mendaftar hak cipta dan merek ke Kemenkumham,” ujar Yasonna dalan forum roadshow dalam program Yasonna Mendengar di Pendhapi Balaikota Solo, Rabu (20/7) malam.
Yasonna menegaskan, pihaknya melindungi hasil karya para produsen dari pembajakan, sertifikat HAKI dan merek bisa dijadikan jaminan fidusia di Perbankan untuk pengajuan kredit sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif.
Di mana, perjanjian kredit dengan fidusia merupakan kredit antara nasabah (debitur) dan bank (kreditur) dengan agunan berupa jaminan fidusia yaitu hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak.
“Kalau sudah dapat legalitas dengan mudah maju ke perbankan. Sertifikat HAKI juga dapat digunakan sebagai jaminan uutang,” katanya.
Ia menyebut, dalam pengajuan hak cipta dan merek Kota Solo periode 2020 hingga 2021 ercatat adanya peningkatan permohonan. Untuk hak cipta tercatat dari 1.130 menjadi 1.950, sedangkan untuk merek dari 310 menjadi 366.
“Jumlah tersebut membuat Kota Solo menempati urutan ke-2 se-Jawa Tengah dalam urusan permohonan hak cipta dan merek,” ucap dia.
Ia menyebut, untuk data tingkat nasional Jawa Tengah, menduduki peringkat ke tiga mendaftarkan hak cipta dengan jumlah 8.892. Untuk pendaftaran merek menduduki peringkat kelima dengan data 5.677.
Khusus untuk UMKM yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya, kata Yasonna, akan diberikan insentif. Pemerintah menargetkan 10 juta UMKM yang ada di Indonesia telah memiliki merek.
“UMKM kita ada 60 juta kalau bisa kita kembangkan 10 juta, hal itu bisa menambah pekerja 1 atau 2 orang saja sudah sangat besar, sekali penambahannya,” kata dia.
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mengemukakan, Kota Solo banyak terdapat pekerja seniman musik dan UMKM. Atas dasar itu, ia mengingatkan agar mendaftar Hak Cipta dan Merek di Kemenkumham.
“Mendaftar Hak Cipta dan Merek mudah silahkan datang ke MPP (Mal Pelayanan Terpadu) Solo. Pelayanan cepat dan mudah,” katanya.
Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif. Hal ini tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP tersebut telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Juli 2022. MERAHPUTIH