Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh korban penipuan emas skema ponzi Rp1 Triliun. Hakim mengabulkan permohonan menggabungkan perkara perdata dan pidana.
Diketahui, permohonan penggabungan gugatan diajukan oleh 8 orang korban yang didampingi oleh Kantor Hukum Visi Law Office. Pengacara korban, Febri Diansyah, mengapresiasi putusan itu.
“Kami apresiasi majelis hakim yang secara tegas menyebutkan gugatan para korban dikabulkan dan seluruh aset yang disita sejak penyidikan dikembalikan pada 22 orang korban secara proporsional,” ujar Febri melalui keterangan pers, Rabu (20/7/2022).
Febri berharap putusan ini bisa memberi keadilan untuk korban. Korban menyambut baik putusan itu.
“Kami sambut baik putusan tersebut, semoga ini menjadi terobosan penting di praktik peradilan kita agar posisi korban lebih diperhatikan dan kerugian korban dipulihkan dari aset yang disita,” ujar Febri.
Febri menuturkan majelis hakim menyatakan mengabulkan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan 8 korban dengan mekanisme Pasal 98 KUHAP, serta menolak seluruh eksepsi Tergugat. Tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi dan majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti kerugian sebesar Rp 53 Miliar pada 8 orang korban yang menggugat.
Sedangkan barang bukti aset yang disita dari nomor 265 sampai dengan 287 dikembalikan pada 22 orang korban secara proporsional. Sebanyak 22 orang korban ini terdiri atas 16 korban yang masuk dalam berkas perkara dan 6 korban tambahan yang diajukan menggunakan gugatan Pasal 98 KUHAP.
“Penegasan pada pertimbangan Hakim dan amar putusan tersebut Kami sambut baik. Kami di Visi Law Office berharap putusan menjadi inspirasi bagi seluruh penegak hukum untuk lebih serius memperhatikan hak para korban kejahatan,” pungkas Febri. DETIK