Wajib pajak orang pribadi dan badan wajib lapor SPT Tahunan setiap tahunnya. Jika tidak atau terlambat lapor, maka bisa dikenakan sanksi.
Lantas, apa saja sanksi telat lapor SPT Tahunan yang dikenakan kepada wajib pajak?
Perlu diingat kembali, batas akhir lapor SPT Tahunan orang pribadi 2022 jatuh pada 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2023. Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak bisa diberi sanksi.
Nah, aturan mengenai batas akhir lapor pajak orang pribadi ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak,” demikian bunyi pasal 3 ayat (3) huruf b mengutip UU No. 28/2007, Senin (6/3/2023).
“Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak,” bunyi pasal 3 ayat (3) huruf c.
Di samping itu, dalam undang-undang perpajakan tersebut pun tertera mengenai sanksi wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan. Wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi beruba denda yang harus dibayarkan.
Dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP dijelaskan, jika tidak lapor SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanki administrasi senilai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.
Kategori
Namun, denda pajak tidak dilakukan terhadap beberapa kategori, antara lain:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Jadi, segera lapor SPT Tahunan sebelum terlambat. Selain di kantor pajak, lapor pajak juga bisa dilakukan secara online melalui e-Filling di laman djponline.pajak.go.id.
Kasus Rafael Alun Masih Panas, Bagaimana Nasib SPT Pajak?
Direktur Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut sudah ada sekitar 5.328.000 Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan per 28 Februari 2023. Jumlah tersebut meningkat 21 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2022 yang baru sekitar 4 jutaan.
“Progres penyampaian SPT sampai dengan kemarin (28/2/2023) ini tumbuh 21 persen dari tahun kemarin. Totalnya 5.328.000 SPT dari tahun 2022 yakni 4.395.000 SPT,” kata Suryo di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (2/3).
Enam+24:38VIDEO: The Power of Consumers in 2023 Suryo mengatakan kasus yang menimpa Rafael Alun Trisambodo merupakan dua hal yang berbeda dengan kewajiban pembayaran pajak. Pelaporan SPT tahunan oleh WP tetap harus didahulukan dan tidak boleh terganggu. ‘
“SPT sampai bulan ini kita dapat terus dahulukan dan tidak terhambat kasus ini,” kata Suryo.
Pihaknya menegaskan, kasus mantan Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II sudah ditindaklanjuti. Di sisi lain membayar pajak juga hal yang penting perlu dilakukan.
“Di sisi lain, membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara dan sudah saatnya kita untuk melaksanakan sebaik-baiknya,” katanya.
Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) setia tahunnya setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas batas akhir untuk WP Badan setiap tanggal 30 April. LIPUTAN6