Kompas.com – Advokat Saor Siagian menegaskan bahwa ada dua pelaku kejahatan korupsi yang harus dihukum lebih berat.
Pertama, DPR selaku perancang regulasi. Kemudian, aparat penegak hukum mulai dari pengacara hingga hakim pun dianggap patut dihukum lebih berat. “DPR, hakim, jaksa, pengacara, saya kira itu prioritas juga karena kami penegak hukum,” ujar Saor dalam diskusi di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Saor beralasan, aparat penegak hukum tentunya jauh lebih memahami hukim dibandingkan orang yang berlatar belakang lain. Mereka juga lebih tahu mana yang salah dan benar di mata hukum. Jika tahu salah namun masih dilakukan, Saor menganggap orang itu patut mendapat hukiman berat.
“Kita diberi kemampuan oleh Tuhan untuk belajar hukum, tapi dirusak dengan korupsi. Kalau kita saja kotor, bagaimana kita membersihkan?” kata Saor.
Saor pun setuju jika hukuman mati diterapkan untuk terpidana kasus korupsi kelas kakap. Aturan hukuman mati pun tertera dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Hukuman saat ini jangan sampai penafsiran sempit. Kalau kami korupsi, hukum semaksimal mungkin. Kalau tidak, nanti mereka masih bisa dadah-dadah,” kata Saor.
Selain itu, Saor menganggap perlu adanya hukuman berupa kerja sosial seperti menyapu jalanan dan membersihkan kamar mandi. Dengan demikian, akan menimbulkan efek malu pada pelaku.
(Kongres Advokat Indonesia)