Kepolisian RI berencana membentuk Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi. Upaya ini bukanlah langkah tepat untuk memerangi korupsi di negeri ini. Ikhtiar melahirkan lembaga baru itu justru berbahaya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas, apa saja alasan kenapa densus itu dinilai akan lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya?
Tumpang tindih kewenangan
Hadirnya Densus Antikorupsi tidak hanya memboroskan keuangan negara, tapi juga tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang sudah ada. Sudah ada KPK yang terbukti efektif menyidik kasus-kasus korupsi dan kehebatannya telah diakui dunia.
Selain itu, kepolisian telah memiliki lembaga khusus yang juga menangani perkara korupsi, yakni Direktorat Tindak Pidana Korupsi, di bawah Badan Reserse Kriminal Polri.
Ide Usang
Empat tahun lalu, gagasan mendirikan Densus Antikorupsi sudah muncul tak lama setelah Jenderal Sutarman menjabat Kapolri. Namun gagasan tersebut dicabut setelah Dewan Perwakilan Rakyat menolak pembentukan detasemen baru tersebut.
Legal Formal Tak Jelas
Dari sisi legal formal, keberadaan Densus Antikorupsi ini patut dipertanyakan. Berbeda dengan KPK yang bertugas melaksanakan Undang-Undang Antikorupsi dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi serta Densus Antiteror yang berkewajiban menjalankan Undang-Undang Terorisme, lembaga baru ini tidak memiliki dasar hukum pembentukan yang kuat.
Upaya pelemahan KPK Makin Kuat
Rencana Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghidupkan kembali ide lawas tersebut justru sokongan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Sokongan ini bertolak belakang dengan sikap DPR empat tahun lalu.
Gagasan itu menjadi semakin janggal karena seirama dengan upaya pelemahan KPK yang tengah berlangsung saat ini lewat Panitia Angket DPR. Skenario memangkas kewenangan hingga membubarkan KPK itu ditengarai juga melibatkan sejumlah oknum petinggi kepolisian. Mereka disebut-sebut mengerahkan bekas penyidik kepolisian yang pernah bekerja di KPK untuk mencari kesalahan lembaga itu.
Perkuat Lembaga yang Sudah Ada
Kapolri sebaiknya menghentikan rencana pembentukan institusi baru tersebut. Ketimbang repot-repot membentuk detasemen baru yang ditargetkan beroperasi tahun depan, Tito seharusnya mengoptimalkan lembaga yang sudah ada, yakni Direktorat Tindak Pidana Korupsi, yang selama ini tak terlihat tajinya. Pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan Tito adalah meningkatkan kemampuan personel dan teknologi yang digunakan di direktorat tersebut.
Bila serius ingin memerangi korupsi, kepolisian seharusnya mendorong penguatan KPK, bukan malah ikut-ikutan melemahkannya. Sudah selayaknya KPK, yang telah teruji kinerjanya, diperkuat dan diselamatkan. Sumber