Kompas.com – Ahmad Yani, staf Wiranatakusumah Legal and Consultant, mengaku, telah menyerahkan uang 28.000 dollar Singapura kepada panitera PN Jakarta Pusat, M Santoso.
Hal itu disampaikan Yani saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap terhadap Santoso oleh bos Wiranatukusumah Legal and Consultant, Raoul Adhitya Kusumah, Senin (24/10/2016).
Raoul merupakan kuasa hukum dari PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono, dan Carey Tocalu.
Suap itu, sebut Yani, untuk memenangkan perkara perdata PT KTP dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di PN Jakarta Pusat.
Hal itu diketahui Yani dari Raoul. “Kata Pak Santoso (uang itu) untuk menangin perkara. Saya dapat info dari Pak Raoul juga gitu,” kata Yani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dari 28.000 dollar, diduga rencananya akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara perdata tersebut, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, sebesar 25.000 dollar Singapura.
Sementara itu, 3.000 dollar Singapura sisanya diberikan kepada Santoso. Proses pemberian uang dilakukan pada 30 Juni 2016, atau setelah putusan perakara perdata itu dibacakan.
Dalam putusannya, gugatan yang diajukan PT MMS tidak dapat diterima. Sebelum putusan diambil, Yani mengaku telah berkomunikasi dengan Santoso.
“Saya dapat informasi dari Santoso kalau kasus dimenangkan,” ujarnya.
Yani menambahkan, uang yang diberikan kepada Santoso dibagi ke dalam dua amplop. Pembagian itu atas perintah Raoul.
(Kongres Advokat Indonesia)