Cnnindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan tahun 2016.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Hartoyo diduga telah menyuap penyelenggara negara di Kabupaten Kebumen agar PT OSMA mendapat proyek di daerah tersebut.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK hari ini menahan HTY,” ujar Yuyuk dalam pesan singkat, Jumat (21/10).
Meski tidak merinci lokasi penahanan, Yuyuk menuturkan, Hartoyo akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Atas tindakannya, Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pantauan, Hartoyo yang terlihat telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye selesai diperiksa pada pukul 22.30 WIB.
Saat ditanya soal penetapan dirinya sebagai tersangka, Hartoyo tidak berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan dirinya tak bersalah dalam kasus dugaan suap tersebut.
“Pastilah ada pihak yang paling bertanggungjawab,” ujar Hartoyo di Kantor KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartono dan Kepala Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo, dalam kasus tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan di Kebumen, Sabtu (15/10), penyidik KPK menyita uang senilai Rp70 juta dari tangan Yudhi. Uang itu diterima dari pegawai PT OSMA, Salim.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga suap terkait dengan ijon proyek senilai Rp4,8 miliar yang ada di Disdik Kebumen. Sementara uang Rp70 juta diduga merupakan sebagian dari komitmen fee sebesar Rp750 juta yang dijanjikan oleh Hartoyo.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga kembali menyita uang sebesar Rp185 juta dan sejumlah dokumen di Kantor Pemkab Kebumen, Kamis (20/10).
Ijon proyek Rp4,8 miliar di Disdik Kebumen terdiri dari proyek perpustakaan Sekolah Dasar senilai Rp1,2 miliar, pengadaan buku SD sebesar Rp824 juta, alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam sebesar Rp750 juta, alat peraga pendidikan Rp504 juta, dan pengadaan buku penguatan Sekolah Menengah Pertama senilai Rp345 juta.
(Kongres Advokat Indonesia)