Cnnindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, Irman. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012.
Irman selesai diperiksa di Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (19/9). Irman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Sugiharto. Kepada wartawan, ia mengaku ditanya soal proses proyek e-KTP di Kemdagri.
“Saya diperiksa mengenai tahapan (pengadaan e-KTP). Tahapan perencanaan dahulu waktu saya masih Dirjen,” ujar Irman di Kantor KPK, Jakarta, Senin (19/9).
Irman mengklaim, tidak ada kejanggalan yang terjadi dalam proses pengadaan proyek tersebut. Ia menyatakan proyek sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Irman menuturkan, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak terlibat langsung dalam pengadaan proyek itu. Ia menyebut, pengadaan proyek merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR.
“Pengadaan E-KTP kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Karena itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan negara,” ujarnya.
Sugiharto selaku tersangka sampai hari ini belum ditahan oleh KPK. Irman menyebut hal tersebut terkait dengan kondisi fisik Sugiharto. Meski tak menyebut secara rinci, Irman menyebut penyakit yang diderita Sugiharto membuat berat badannya menurun drastis.
Bahkan, kata Irman, Sugiharto juga kehilangan ingatannya akibat penyakitnya.
“Terakhir saya lihat Sugiharto udah kurus banget, sakitnya saya tidak terlalu tahu juga. Sudah lupa ingatan juga,” ujar Irman.
Sugiharto menjadi tersangka dalam proyek e-KTP yang bernilai Rp6 triliun. Dalam kasus itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Temuan kerugian negara tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Kongres Advokat Indonesia)