Cnnindonesia.com – Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyesalkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim pada sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Laporan itu diajukan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia dan Perlindungan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Senin (19/9).
Otto menyampaikan pernyataan itu saat sidang dilanjutkan usai diskors karena Majelis Hakim Anggota Binsar Gultom menghadap ke Mahkamah Konstitusi untuk menjalani sidang lainnya.
Sidang yang berlangsung sejak 15 Juni 2016 ini ditujukan untuk mengungkap kasus tewasnya Mirna dengan Jessica sebagai terdakwa. Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang diduga mengandung sianida.
Dalam laporannya, Aliansi Advokat Muda Indonesia dan PHBI beranggapan, yang terjadi dalam persidangan terdakwa Jessica tidak sesuai dengan kaidah Hukum Acara Pidana khususnya kaidah yang mengatur tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Para hakim menurut laporan itu juga disebut mempertontonkan arogansi, pelanggaran etika, dan kegaduhan.
Otto tidak sepakat dengan pendapat tersebut. Menurutnya, selama proses persidangan Majelis Hakim bersikap baik pada kliennya juga Jaksa Penuntut Umum.
“Kami tidak kenal orang-orang ini dan tidak tahu menahu soal laporan itu. Jujur saja, kami sangat terganggu. Hakim katanya terlalu membela Jessica, kami tidak pernah merasa seperti itu. Hakim sangat arif dan bijaksana,” ujar Otto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).
“Kami perlu sampaikan, kami tidak setuju kalau ada pihak lain yang mengintervensi persidangan ini. Seakan mengadu kami dengan Yang Mulia,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Kisworo mengatakan, jika pengaduan tersebut tidak dari JPU dan penasihat hukum maka tidak perlu dipikirkan.
“Bukan dari JPU, bukan dari penasihat hukum, tandanya ini orang ketiga. Jadi biarkan saja,” tuturnya.
Namun, kata Kisworo, pihaknya akan tetap patuh terhadap hukum jika KY melakukan menindaklanjuti gugatan tersebut. “Jika KY melakukan pemanggilan, tidak ada alternatif lain kecuali patuh,” katanya.
Dikutip dari Detik.com, tiga majelis hakim yang memimpin jalannya sidang terdakwa Jessica yaitu Kisworo, Partahi, dan Binsar Gultom dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 2 tentang Pedoman dan Perilaku Hakim yang dianggap arogan dan melanggar kode etik. Pasal itu mengatakan, hakim harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Contoh dalam persidangan hakim bertanya kepada saksi, apakah Anda punya target, target Anda yang mau dihabisi di tempat itu. Itu pelanggarannya,” ujar perwakilan Aliansi Advokat Muda Indonesia, Rizki Sianipar di KY, Jakarta, Senin (19/9)
(Kongres Advokat Indonesia)