Hukumonline.com – Pengacara keluarga Irman Gusman, Tommy Singh menilai ada kejanggalan terkait kasus korupsi yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut.
“Kasus suap ini hanya Rp100 juta. Menurut saya ini lucu, karena sehari-hari di tasnya saja aja lebih dari Rp100 juta,” ujar Tommy saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu malam.
Menurut dia, jumlah uang yang diamankan tersebut terbilang kecil dan bukan kelas dari seorang Irman Gusman.
Dia menjelaskan pihak keluarga bahkan tidak tahu isi dari bingkisan tersebut, baru setelah petugas KPK datang dan dibuka baru diketahui bahwa bingkisan tersebut berisi uang. “Orang datang ngasih bingkisan, kemudian setelah Memei pulang dibawa ke kamar. Keluarga tidak tahu kalau bingkisan itu berisi uang,” katanya.
Tommy menilai ada kejanggalan dari kasus tersebut.
Meski demikian, Tommy mengaku Irman kenal dengan para penyuapnya yakni Xaveriandy Sutanto dan Meimei. Xaveriandy merupakan direktur utama CV Semesta Berjaya.
Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, dan Meimei ditetapkan KPK sebagai tersangka kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.
Irman memberikan rekomendasi pada Bulog untuk memberikan kuota pada perusahaan itu.
“Namanya rekomendasi tidak mengikat, bisa dijalankan atau tidak. Tapi masalahnya ada uang, yang menurut keluarga masih tanda tanya.” Tommy menghargai upaya KPK dan akan membuktikan bahwa Irman tidak bersalah melalui pengadilan.
Kronologi OTT KPK
Untuk diketahui, kronologi lengkap OTT sabtu dini hari itu diawali dengna kedatangan XSS, MMI, dan WS tanggal 16 September 2016, sekira pukul 22:15 ke rumah IG. Sekitar pukul 00:30 WIB tengah malam, ketiganya keluar dari rumah IG dan tim KPK menghampiri ketiganya di dalam mobil yang terparkir di halaman rumah IG. Tim KPK minta tolong kepada ajudan untuk masuk kerumah IG. Dari dalam rumah, kemudian Penyidik KPK meminta IG untuk menyerahkan bungkusan yang diduga merupakan pemberian dari XSS dan MMI. Sekira pukul 01:00 WIB, tim membawa mereka semua termasuk IG ke gedung KPK.
“Uang Rp 100 juta itu sudah diterima oleh IG lantran ketika diminta oleh Penyidik KPK, barang bukti itu sudah berada di kamar IG,” kata La Ode.
Ramai Reaksi Soal Irman
Ramai tanggapan atas penangkapan orang nomor satu di lembaga perwakilan daerah itu. Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah AM Fatwa menyesalkan ada anggota DPD yang tertangkap oleh KPK. Itu menurutnya semakin memperburuk citra institusi yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dalam jalannya pemerintahan.
“Saya bukan hanya menyesalkan namun terpukul karena ada anggota DPD yang tertangkap KPK,” katanya. Usai berupaya bertemu Irman dan Pimpinan KPK, kepada media Fatwa yang merupakan orang nomor satu di Badan Kehormatan DPD mengatakan bakal menyiapkan sidang etik untuk merespon pernyataan KPK ihwal Irman Gusman. Ia tak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi jika terbukti.
Fatwa mengatakan, institusi DPD seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan agar berjalan sesuai aturan, namun kalau ada anggota DPD tertangkap karena korupsi malah kontra-produktif dengan tujuannya.
Menurutnya siapapun bisa terjerat kasus korupsi, mulai dari pejabat di tingkat bawah hingga atas sehingga masing-masing pihak harus pintar menjaga diri dan tidak melakukan pelanggaran hukum. “Saya sudah dua kali menjadi anggota DPR pasca reformasi, periode pertama langka berita seperti ini (anggota dewan terjerat korupsi) namun sekarang seperti ini, institusi parlemen jadi jelek,” ujarnya.
Tanggapan lain datang dari Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Parlindungan Purba yang menyatakan kaget atas kabar tertangkapnya seorang anggota DPD RI dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK karena diduga menerima suap.
“Saya sangat kaget mendengar kabar itu. Karena kabar seperti ini tidak pernah ada sebelumnya di DPD RI,” kata Parlindungan Purba.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idrus menyatakan jika benar KPK menangkap anggota DPD RI dalam operasi tangkap tangan (OTT), hal ini menjadi persoalan serius bagi DPD RI. Senada dengan Fahira, Ketua Komite IV DPD RI Ajip Padindang menyatakan berita tertangkapnya anggota DPD RI oleh KPK dalam operasi tangkap tangan ini menjadi musibah bagi DPD RI.
Sementara itu, secara resmi DPD RI mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK. “Yang jelas apa yang dipersangkakan, tidak berhubungan dengan kewenangan dan tugas kelembagaan,” kata Farouk Muhammad Wakil Ketua DPD RI kepada media.
(Kongres Advokat Indonesia)