Cnnindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan seluruh tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, para tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai terangka.
“Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini,” ujar Yuyuk dalam pesan tertulis, Senin (5/9).
Yuyuk mengatakan, para tersangka ditahan di sejumlah rumah tahanan berbeda. Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdinan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Pusat; Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muhrrami di rutan kelas I Salemba, Jakarta Pusat; dan Kepala Subbagian Kepala Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Banyuasin Rustami di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman ditahan di Polres Jakarta Pusat; Kepala Seksi Pengembangan dan Pembangunan Disdik Banyuasin Sutaryo di rutan Kelas I Cipinang, Jaktim; dan pihak swasta bernama Kirman di rutan Kelas I Salemba, Jakpus.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap para tersangka di sejumlah lokasi di Sumsel. Penangkapan terhadap para pejabat Banyuasin terkait dengan suap yang dilakukan pengusaha Zulfikar terhadap Yan sebesar Rp1 miliar.
Uang suap yang diterima oleh Yan diduga digunakan untuk biaya ibadah haji bersama istrinya.
Atas tindakannnya, Zulfikar selaku penyuap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara, lima tersangka lain termasuk Yan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Kongres Advokat Indonesia)