Hukumonline.com – Setelah menyelesaikan pembahasan Buku I Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP), Komisi III akan melanjutkan pembahasan Buku II. Namun sebelum itu, Komisi III menggelar seminar dan Focus Group Discussion bersama sejumlah akademisi.
Acara yang digelar selama dua hari, mulai Selasa (23/8) dan berakhir Rabu (24/8). Acara bertajuk, “Evaluasi dan Pembaharuan Hukum Pidana Nasional” dibuka langsung oleh Ketua DPR Ade Komarudin.
Dalam sambutannya, pria biasa disapa Akom itu berhrap ke depan KUHP hasil revisi dapat memberikan dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam pembahasan RKUHP, seyogianya dapat memberikan rasa kepercayaan bagi institusi hukum.
“Dan memberikan kepercayaan masyarakat,” ujarnya di Pustakaloka Nusantara IV Gedung MPR, Selasa (23/8).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan pembahasan Buku II RKUHP diharapkan dapat lebih berkualitas dibanding Buku I. Ia meminta agar Panja RKUHP dapat segera menyelesaikan.
“Tapi saya tidak mau teman-teman kejar setoran kemudian menafikan kualitas tersebut. Kami ingin harapan masyarakat agar DPR produktif secara kuantitatif dan berkualitas UU yang diharapkan,” pungkasnya.
Ketua Panitia Kerja RKUHP Benny K Harman menambahkan acara seminar dan FGD digagas untuk kemudian mengundang berbagai ahli. Tujuannya, untuk mendapatkan masukan dalam pembahasan RKUHP Buku I dan II.
Menurutnya Panja telah merampugkan Buku I RKUHP dalam kurun waktu satu tahun. Kendati demikian, Benny mengaku masih banyak kekurangan dalam Buku I RKUHP. Ua menilai masih terdapat pasal yan pembahasannya velum rampung total, alias menggantung. Namun ia memastikan pasal dimaksud Benny bakal dilakukan pembahasan kembali di tingkat Panja.
Panja, kata politisi Partai Demokrat itu, tak ingin terhenti pada satu pasal yang mengalami deadlock pembahasannya. Makanya pembahasannya pun dilanjutkan ke Buku II. “Kami bukan ahli, oleh sebab itu kami membutuhkan pandangan dan masukan dari para ahli. Kami memutuskan mengundang para ahli, praktisi dan instansi,” ujarnya.
Antara lain, kepolisian, kehakiman, kejaksaan, BNN, PPATK, KomnasHAM, Komisi Yudisial, dan KPK. Menurutnya, semua yang dibahas berkaitan pula dengan UU yang bersifat khusus. “Tapi yang pasti kami di panja sama sekali belum melakukan pembahasan Buku II. Yang penting kita selesaikan RKUHP ini, dan optimis,” pungkasnya.
(Kongres Advokat Indonesia)