Cnnindonesia.com – Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan menggelar sidang perdana atas permohonan uji materi aturan cuti petahana yang diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Senin (22/8). Judicial review itu diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Acara sidang perdana itu adalah pemeriksaan pendahuluan. Artinya, para hakim konstitusi akan menimbang kedudukan hukum (legal standing) Ahok sebagai pemohon uji materiil.
Selain itu, hakim konstitusi juga akan memeriksa kelengkapan dan materi permohonanjudicial review yang diajukan Ahok.
Sebagai petahana, Ahok telah mendeklarasikan keinginannya untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017. Ahok merasa akan dihalangi UU Pilkada untuk menjalankan tugas dan haknya sebagai orang nomor satu di Jakarta, apabila ia lolos seleksi menjadi calon gubernur.
“Kalau pilkada dua putaran, saya hampir dua bulan mesti berhenti bekerja. Berarti saya enam bulan tidak bekerja? Masak kepala daerah sampai enam bulan cuti? Ini apa tidak berlawanan dengan konstitusi?” ujar Ahok pertengahan Juli lalu.
Aturan cuti petahana diatur pada pasal 70 UU Pilkada. Cuti tersebut berkaitan dengan kampanye yang harus dijalankan petahana sebagai calon kepala daerah.
Belakangan, Ahok melunak dan mengatakan siap mengajukan cuti. Ia berkata, ia diwajibkan patuh dan menjalankan UU Pilkada.
“Saya hanya meminta fatwa MK apakah Undang-undang itu memaksa saya cuti sekalipun saya tak mau kampanye,” kata Ahok.
Menanggapi permohonan uji materiil Ahok, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata, kepala daerah seharusnya menjalankan peraturan perundang-undangan dan bukan malah mempermasalahkannya.
“Kebijakan nasional telah diputuskan Bapak Presiden. Itu hukumnya wajib kepala daerah dan pejabat menteri melaksanakan amanah ini,” ucap Tjahjo awal Agustus lalu.
(Kongres Advokat Indonesia)