Ikut Pilkada, Anggota Dewan Tak Harus Mundur dari Jabatannya
Ikut Pilkada, Anggota Dewan Tak Harus Mundur dari Jabatannya

Ikut Pilkada, Anggota Dewan Tak Harus Mundur dari Jabatannya

Ikut Pilkada, Anggota Dewan Tak Harus Mundur dari Jabatannya

Kompas.com – Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah tak lagi harus mundur dari jabatannya. Hal ini disepakati DPR, DPD, dan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, aturan untuk mundur atau tidaknya penyelenggara negara dikembalikan kepada UU masing-masing institusi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tidak ada aturan mengenai kewajiban anggota untuk mundur apabila menjadi calon kepala daerah.

“Kita sekarang mengembalikan semua kepada aturan UU yang sudah ada,” kata Rambe saat dihubungi, Sabtu (23/4/2016).

Sementara itu, penyelenggara negara lain, seperti PNS, anggota TNI, dan Polri, tetap harus mundur apabila sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai calon kepala daerah.

Sebab, aturan di UU masing-masing lembaga memang mengharuskan hal itu. Jadi, kata Rambe, tidak ada diskriminasi dalam revisi UU Pilkada ini.

“Kita lebih fair semua, jangan ada lagi yang mengatakan, kok ini anggota Dewan boleh yang lain tidak boleh,” ucap Rambe.

Jika memang ada yang keberatan dengan hal ini, Rambe menyarankan pihak tersebut untukĀ  mengajukan peninjauan kembali terhadap UU MD3 yang ada saat ini.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024