Kompas.com – Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah tak lagi harus mundur dari jabatannya. Hal ini disepakati DPR, DPD, dan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, aturan untuk mundur atau tidaknya penyelenggara negara dikembalikan kepada UU masing-masing institusi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tidak ada aturan mengenai kewajiban anggota untuk mundur apabila menjadi calon kepala daerah.
“Kita sekarang mengembalikan semua kepada aturan UU yang sudah ada,” kata Rambe saat dihubungi, Sabtu (23/4/2016).
Sementara itu, penyelenggara negara lain, seperti PNS, anggota TNI, dan Polri, tetap harus mundur apabila sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai calon kepala daerah.
Sebab, aturan di UU masing-masing lembaga memang mengharuskan hal itu. Jadi, kata Rambe, tidak ada diskriminasi dalam revisi UU Pilkada ini.
“Kita lebih fair semua, jangan ada lagi yang mengatakan, kok ini anggota Dewan boleh yang lain tidak boleh,” ucap Rambe.
Jika memang ada yang keberatan dengan hal ini, Rambe menyarankan pihak tersebut untukĀ mengajukan peninjauan kembali terhadap UU MD3 yang ada saat ini.
(Kongres Advokat Indonesia)