Detik.com – Bupati Subang Ohang Sohandi ditangkap tangan oleh KPK terkait kasus suap penanganan kasus BPJS. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempertimbangkan untuk langsung memberhentikan Ohang.
“Tentunya saya mempertimbangkan untuk langsung diberhentikan tidak hormat dan segera diganti,” ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Rabu (4/4/2016).
Tjahjo mengatakan, kasus yang menimpa Ohang berbeda karena dia ditetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Maka sikap yang diambil Kemendagri pun lebih tegas.
“Beda dengan kasus tersangka kasus korupsi misalnya harus sampai keputusan pengadilan, karena menghormati asas praduga tidak bersalah. Kalau OTT ya sudah langsung saja diberhentikan,” tegas Tjahjo.
“Kasus OTT Bupati Subang misalnya harusnya tidak perlu terjadi kalau kepala daerah memahami area rawan korupsi dan hal-hal yang harusnya tidak dilanggar sebagai pejabat daerah khususnya dengan OTT oleh KPK,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar.
(Kongres Advokat Indonesia)