Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto, Ini Penyebab dan Rincian Asetnya - Kongres Advokat Indonesia

Satgas BLBI Sita Aset Tommy Soeharto, Ini Penyebab dan Rincian Asetnya

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita sejumlah aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pada Jumat (5/11/2021). Penyitaan aset dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan dibantu pihak kepolisian. Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penagihan utang Tommy Soeharto sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN).

Aset Tommy Soeharto dan penyebab penyitaan Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Jumat (5/11/2021), aset Tommy Soeharto yang disita oleh Satgas BLBI yakni aset PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124,88 hektar. Diketahui, nilai lahan perusahaan obligor itu ditaksir mencapai Rp 600 miliar.

Aset tersebut berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Berikut rincian 4 bidang tanah PT TPN seluas 124,88 hektar yang disita Satgas BLBI:

  1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
  2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
  3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
  4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Penyebab aset Tommy Soeharto disita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD menjelaskan, penyebab disitanya aset PT TPN karena perusahaan itu belum melunasi utang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun.

Utang tersebut bermula ketika PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini dikenal Bank Mandiri. Mahfud menambahkan, dulunya perusahaan milik Tommy itu menjadi lokasi yang dijaminkan olehnya kepada negara.

Kemudian, jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, tetapi tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak. Guna penyelesaian hak tagih negara oleh obligor PT TPN, Satgas BLBI menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124,88 hektar, yang bernilai sekitar Rp 600 miliar tersebut.

“Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya,” ujar Mahfud kepada wartawan pada Jumat (5/11/2021). “Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik minggu depan,” lanjut dia.

Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Penyitaan dijaga ketat oleh pihak kepolisian

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa tagihan utang PT TPN yang terakhir tercatat mencapai Rp 2,6 triliun.

Jumlah ini berdasarkan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Nominal uang tersebut sudah mencakup Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen.

Di sisi lain, Rionald mengatakan, proses penyitaan aset berjalan lancar. Ia menjelaskan, proses penyitaan PT TPN oleh Satgas BLBI dibantu oleh Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Bareskrim Polri, Gakkum BLBI, Brimob Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN), dan pihak terkait lainnya.

“Serta dari pemda ada Satpol PP dan limnas juga membantu kita semua. Sehingga penyitaan ini bisa dilakukan dan berjalan dengan baik,” ujar Rionald sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

“Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor atau debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi,” tegas Rionald. KOMPAS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024