Bisnis.com, JAKARTA – Praktik duopoli, grup Garuda Indonesia dan grup Lion Air, pada industri penerbangan nasional yang diduga menjadi penyebab harga tiket pesawat mahal belum tentu disebut sebagai tindakan melanggar hukum.
Guru Besar Hukum Internasional dan Hukum Ekonomi UI Hikmahanto Juwana mengatakan dalam hukum persaingan usaha di Indonesia, sekadar ada dua pelaku usaha yang dominan tidak serta merta menjadi penyebab terjadinya harga suatu jasa atau barang mahal. Banyak pihak yang menuding mahalnya tiket pesawat karena industri penerbangan dikuasai oleh dua maskapai penerbangan nasional yakni Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group.
“Bisa saja pasarnya memang demikian. Duopoli baru dianggap melanggar hukum apabila terbukti adanya persaingan yang dilakukan secara tidak sehat oleh pelaku usaha yang saling bersaing,” kata Hikmahanto dalam siaran pers, Senin (10/6/2019).
Dia menambahkan menurut UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, persaingan yang tidak sehat terjadi apabila dua pelaku usaha yang dominan melakukan dua hal sebagai berikut.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini
Pertama, lanjutnya, adalah pelaku usaha yang bersaing membuat perjanjian yang dilarang sebagaimana diatur dalam UU Persaingan Usaha. Perjanjian ini, antara lain adalah perjanjian penetapan harga, perjanjian pembagian wilayah atau perjanjian kartel.
Kedua, apabila dua pelaku usaha menyalah-gunakan posisi dominan yang mereka miliki. Posisi dominan terjadi, antara lain, apabila ada jabatan rangkap di dua perusahaan yang bersaing atau kepemilikan saham di dua perusahaan yang bersaing.
Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini
Hikmahanto menuturkan untuk dapat menyebut duopoli yang berakibat pada persaingan yang tidak sehat maka harus dilakukan proses hukum.
Pertama, KPPU harus melakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh Garuda dan Lion Air secara bersama-sama. Kalaupun dalam hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU ternyata ada dugaan persaingan tidak sehat, maka tidak serta merta bisa dinyatakan demikian.
Penyelidikan harus ditingkatkan ke persidangan di KPPU, sehingga para tertuduh pelaku duopoli pun mempunyai hak untuk melakukan pembelaan. Bila KPPU sudah membuat putusan, maka putusan dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri hingga proses kasasi ke Mahkamah Agung.