TEGAL, suaramerdeka.com – Perkembangan teknologi informasi di era globalisasi cukup berpengaruh terhadap generasi milenial. Banyak hal harus dipahami dan dimengerti generasi itu khususnya di bidang hukum. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Aswanto SH MSi DFM, saat menjadi keynote speaker di acara Short Couse kerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Fakultas Hukum UPS Tegal.
”Karena setiap gerak dan langkah, sikap dan ucapan, juga perbuatan sudah diatur dalam hukum. Lebih penting lagi bagaimana meningkatkan dan merawat jiwa kebangsaan melalui konstitusi seperti tema kegiatan hari ini,” tegasnya.
Selain itu, Aswanto menambahkan, generasi milenial yang banyak mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara, juga perlu bekal dan memahami konstitusi untuk menapaki kehidupan yang kian menantang.
Kegiatan yang mengusung tema Meningkatkan dan Merawat Jiwa Kebangsaan Melalui Konstitusi, juga menghadirkan pembicara pakar hukum ketatanegaran, Dr Imawan Sugiharto SH MH, Peneliti pada MKRI, Helmi Kasim SS SH MH, dan dosen Fakultas Hukum dan Magister Hukum UPS Tegal, Dr Agus Riewanto MH.
Peran MK
Kegiatan ini diisi pula dengan diskusi ringan dengan moderator pakar hukum FH UPS Tegal, Dr Eddhie Praptono SH MH, juga menyoal peran MK yang perlu dipahami generasi muda yang mengikuti kegiatan tersebut. Mereka adalah pelajar SMA, SMK, MA dan kalangan mahasiswa dari berbagai organisasi.
Berkait peran MK, banyak diurai Helmi Kasim. Dia pun banyak mendapat pertanyaan dan kritik dari pelajar SMA, SMK dan MA. Menurut Helmi, MK sebenarnya menjadi pengawal konstitusi. Dia berperan sebagai penafsir konstitusi dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara.
Menyitir pendapat Phillip Hood and Jackson, konstitusi adalah seperangkat hukum, konvensi, kebiasaan yang menentukan komposisi dan kekuasaan organ-organ negara, hubungan antarorgan negara serta hubungan antar organ negara dan warga negara.
Sementara itu Dr Imawan Sugiharto SH MH dan Dr Agus Riewanti MH, yang sama-sama mengajar di Fakultas Hukum dan Magister Hukum UPS Tegal, menyorot tentang generasi muda yang banyak berperan di era reformasi hingga era milenial sekarang ini.
Dia mencontohkan saat di Kota Tegal terjadi demo menuntut Wali Kota Tegal saat itu HM Zakir untuk turun dari jabatannya. Juga demo yang sama saat Wali Kota Tegal dijabat Siti Mashita yang akhirnya ditangkap KPK.
Menurut dia, ketentuan pemberhentian jabatan kepala daerah hingga presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam hukum. ”Semua ada ketentuan hukumnya. Tidak bisa atas desakan massa kemudian tuntutan itu dikabulkan,” ucap dia.
Dekan FH UPS Tegal Dr Achmad Irwan Hamzani mengatakan, kegiatan seperti cukup membawa arti tersendiri bagi generasi milenial seperti kalangan pelajar SMA, SMK dan MA dan mahasiswa. ”Ya tentunya bekal pengetahuan hukum untuk menjawab tantangan zaman,” ucap dia.
Baca Juga : KPK Temukan 84 Kardus Isi 400 Ribu Amplop Milik Bowo Di Kantor Inersia