JAKARTA, Okezone.com – Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus penyebaran berita bohong atau Hoaks soal demo mahasiswa ricuh di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, sudah ada tujuh orang yang ditangkap aparat penegak hukum.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, tujuh orang yang disinyalir kuat merupakan pelaku penyebaran Hoax tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Tujuh tersangka itu adalah Gun Gun Gunawan, Suhada Al Syuhada Al Aqse, Muhammad Yusuf, Nugrasius, Syahid Muhammad Ridho, Kharis Muhamad Apriawan, dan Irwansyah.
“Sudah tujuh orang diamankan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Dari ketujuh tersangka tersebut, satu orang tersangka ditahan atas nama Suhada yang merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Sementara enam tersangka lainnya masih dalam pendalaman.
Para tersangka, kata Dedi, akan menjalani proses hukum di wilayah masing-masing. Sebab, para tersangka tersebar di beberapa wilayah.
“Baru satu yang ditahan atas nama SA. Yang bersangkutan ditahan di Polda Metro. Yang enam lainnya masih dalam pendalaman,” tutur dia.
Mengenai alasan mengapa hanya satu orang yang ditahan, Dedi menyebutkan bahwa dari hasil penyidikan tersangka berinisial SA diketahui orang yang pertama mengunggah berita hoaks.
“SA yang pertama memviralkan kejadian itu. Berapa ribu kali dia menyebarkan. 5.800 kali menyebarkan video hoaks. Dia ambil di berita, dipotong-potong, kasih narasi. Lalu ditambahin kata-kata,” ucap Dedi.
Dedi menjelaskan, pihaknya masih mempelajari apakah ada keterkaitan para tersangka. Sampai saat ini belum diketahui apakah para tersangka memiliki keterkaitan atau saling kenal.
“Masih didalami, sekaligus menyelidiki masalah keterkaitan tujuh orang ini,” tutup Dedi.
Baca Juga : ILR: Indeks Negara Hukum RI Tahun 2017 Naik, tapi Ada Catatan