Pengacara Korban: Bos First Travel Lakukan Kezaliman Luar Biasa - Kongres Advokat Indonesia
Luthfi Yazid

Pengacara Korban: Bos First Travel Lakukan Kezaliman Luar Biasa

Detik.com – Bos First Travel telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Depok. Tim Advokasi Penyelamatan Dana Umrah, Luthfi Yazid, menilai tindakan yang dilakukan Bos First Travel sebagai kezaliman yang luar biasa.

“Dari dakwaan yang dibacakan JPU terlihat jelas bahwasanya kejahatan yang dilakukan oleh Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan adalah kejahatan yang luar biasa dari sudut keadilan dan kemanusiaan,” kata Luthfi lewat keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2018).

Dia beralasan, total korban jemaah umrah yang ditipu mencapai sekitar 63 ribu orang. Dan kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 900 miliar.

“Kedua, uang jemaah dan para agen dengan seenaknya dihambur-hamburkan untuk berbagai kepentingan pribadinya, mengadakan show di US, London, membeli saham restoran di Inggris, dan bukan untuk memberangkatkan jemaah umrah,” kata dia.

Selain itu, Luthfi juga memandang adanya ketidakadilan ketika pemilik First Travel Andika Surachman yang mendapatkan gaji Rp 1 miliar per bulan. Sementara istrinya, Anniesa, mendapatkan gaji sekitar Rp 500 juta.

Persoalan lainnya, Luthfi melihat jemaah yang menjadi korban berasal dari latar belakang ekonomi yang beragam. Hal tersebut membuat ketiga bos First Travel dianggap melakukan kezaliman kepada korban.

“Korban Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan banyak di antara mereka adalah petani, pensiunan, pedagang, tukang becak dan sebagainya yang mengumpulkan uang rupiah demi rupiah untuk dapat berkunjung ke Baitullah, Mekah, dan Madinah,” tuturnya.

Pada sidang yang digelar pagi tadi, ketiga bos First Travel didakwa JPU melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU No 8 Tahun 2010 dimana ancaman penjaranya maksimal adalah 20 tahun dan Pasal 55 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Luthfi berharap ketiganya diberikan hukuman seberat-beratnya. Hal ini didasarkan pada derita yang dialami korban.

“Kami sebagai Tim Kuasa Hukum berharap agar terhadap Bos FT ini dikenakan pidana yang seberat-beratnya. Kita berharap JPU berbuat maksimal dan majelis hakim dapat mendengar jeritan ribuan jemaah umrah dalam menegakkan keadilan,” ungkap dia.

Luthfi juga berharap ketiga bos First Travel juga mengganti uang yang telah dibayarkan oleh jemaah. Tim advokasi yakin JPU memiliki bukti kuat untuk mengenakan ketiga bos First Travel dengan Pasal TPPU.

“Kita berharap bahwa Boss FT tak hanya ‘pasang badan’ namun juga mengembalikan dana para jemaah yang mereka kumpulkan secara susah payah untuk pergi ke tanah suci. Oleh sebab itu, kita berharap peradilan di Depok ini berjalan lancar, transparan dan melahirkan putusan yang seadil-adilnya bagi para calon tamu Allah SWT tersebut,” ujar dia.

Luthfi juga berharap Kementerian Agama (Kemenag) tak lepas tangan. Sebab, Kemenag punya otoritas untuk mengeluarkan SK terhadap Perusahaan Penyelenggara Umrah dan Kemenag juga yang berhak memberikan perpanjangan izin.

“Selain itu setiap perusahaan penyelenggara umrah wajib menyimpan deposit ratusan juga di Kemenag. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemenag tak sepatutnya lepas tangan dan hanya mencabut izin First Travel,” tuturnya.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024